DKK.03 Standar Kompetensi: Prosedur Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja Kompetensi Dasar: 1. Mengikuti Prosedur Lingkungan Kerja tentang Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan. 2. Keadaan Darurat. 3. Memelihara Standar Keamanan Pribadi. 4. Menyediakan Umpan balik pada Kesehatan, K eselamatan dan Keamanan. ð Apabila telah mempelajari dan menguasai materi tersebut, maka para siswa diharapkan dapat menerapkan prosedur K3 dengan baik dan benar. 1. Mengikuti Prosedur Lingkungan Kerja tentang Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan. Peraturan Keselamatan, Kesehatan dan Keamanan Kerja dibuat untuk dipahami dan dipatuhi oleh para pelaku proses produksi, supaya terhindar dari segala resiko kerja, seperti terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja maupun ledakan dan kebakaran...
Postingan
Menampilkan postingan dari Agustus, 2012