DKK.03
Standar Kompetensi:
Prosedur
Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja
Kompetensi Dasar:
1.
Mengikuti
Prosedur Lingkungan Kerja tentang Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan.
2.
Keadaan
Darurat.
3.
Memelihara
Standar Keamanan Pribadi.
4.
Menyediakan
Umpan balik pada Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan.
ð Apabila telah mempelajari dan
menguasai materi tersebut, maka para siswa diharapkan dapat menerapkan prosedur
K3 dengan baik dan benar.
1.
Mengikuti
Prosedur Lingkungan Kerja tentang Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan.
Peraturan
Keselamatan, Kesehatan dan Keamanan Kerja dibuat untuk dipahami dan dipatuhi
oleh para pelaku proses produksi, supaya terhindar dari segala resiko kerja,
seperti terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja maupun ledakan dan
kebakaran.
Disetiap
perusahaan ada kebijakan-kebijakan atau peraturan-peraturan yang ditujukan agar
dalam melaksanakan kegiatan dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab,
sehingga terhindar dari segala resiko yang tidak diinginkan bagi kesehatan,
keselamatan dan keamanan kerja.
Dasar
kebijakan suatu perusahaan / instansi mengacu pada:
1.
Undang-undang
No. 14 Tahun 1969 Tentang Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja.
2.
Undang-undang
No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.
Menyiapkan
Perlengkapan Perlindungan Diri.
Pada waktu
melaksanakan pekerjaan badan kita harus terlindungi. Adapun alat-alat pelindung
badan adalah sebagai berikut:
-
Pakaian
kerja harus dibuat sedemikian rupa hingga melindungi pakaian yang dipakai dari
kotoran, juga dapat menahan kemungkinan penularan dan peracunan.
-
Pakaian
kerja juga harus dapat menahan atau memberi perlindungan terhadap kecelakaan,
terutama bahaya kebakaran.
-
Pakaian
kerja dengan ujung bebas terbuka atau mudah tertiup angin pada pekerjaan
berkaitan dengan mesin jangan digunakan, karena ujung
pakaian tersebut dapat masuk kedalam proses roda gigi atau tersangkut waktu
kerja.
-
Pada
waktu bekerja tidak diperkenankan menggunakan cincin, rantai jam, jam tangan
atau rantai kunci yang mungkin akan tersangkut.
-
Pakailah
baju kerja bertangan pendek, terutama pada waktu bekerja dengan mesin.
Perlindungan
Tangan dan Kaki
-
Pakailah
sarung tangan kulit, pada pekerjaan plat-plat besi, benda-benda tuang yang
berat dan kasar, barang keramik yang belum dingin. Pada waktu memindahkan batu
bata dapat juga melindungi telapak tangan.
-
Pakailah
sarung tangan yang kedap air, jika harus bekerja terus menerus memegang
alat-alat yang basah.
-
Pakailah
sepatu keselamatan dari kulit/asbes yang dipadatkan apabila bekerja di bengkel
tuang.
-
Pakailah
sepatu yang sol nya masih baik dan tumitnya tidak terlalu aus untuk menghindari
kemungkinan terpeleset/jatuh, terutama di tempat kerja yang ada genangan air /
oli.
-
Pakailah
sepatu keselamatan yang ujungnya dilengkapi dengan besi baja untuk melindungi
jari kaki terhadap luka yang disebabkan jatuhnya benda-benda atau peralatan
yang keras.
Perlindungan
Mata
-
Alat
pelindung mata diperlukan untuk pekerjaan dengan mesin guna mencegah bahaya
semburan kotoran yang terlepas dari pekerjaan tersebut, seperti: debu, cairan
logam, zat cair, dsb.
-
Alat
pelindung mata terhadap sinar, cahaya yang menyilaukan dan sinar panas.
-
Alat
pelindung mata terhadap pengaruh kimia, gas, uap, dsb.
Perlindungan
Hidung dan Mulut
-
Penahan
debu akan memberikan perlindungan pernapasan dari debu atau partikel lain yang
tercampur dalam udara.
-
Saringan
catridge digunakan bila jalannya pernapasan mendapat pengotoran dari embun
cairan yang beracun yang berukuran kira-kira 0,5 mikron.
Saringan catridge diberi tanda oleh pabrik pembuatnya yang
menerangkan kegunaannya, bila pernapasan mulai terasa sangat sesak, segera
saringan diganti.
Peralatan dan Perlengkapan K3 dipilih sesuai persyaratan
budaya Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja, diperiksa kelayakannya dan
setiap kerusakan harus dilaporkan.
Peringatan Pengaman dan Tanda Bahaya
Alat-alat peringatan pengaman dan tanda bahaya yang sesuai
harus ditempatkan di lokasi kerja.
Alat-alat tersebut dapat berupa:
-
Fire Alarm, berbentuk bundar atau persegi empat
berwarna merah dan memakai kaca disertai alat pemukul. Pada alat itu bertuliskan
“IN CASE OF FIRE BREAK GLASS”.
-
Fire Lock (Safety-Security), berupa papan dari plat baja, pada
alat ini dapat terlihat tanda-tanda warna yang disesuaikan dengan
bangunan-bangunan bengkel, bila terjadi kebakaran di salah satu bengkel maka
menyalalah indikator warna dari bengkel tersebut.
Pemasangan papan tanda warna (Fire Lock) ini biasanya
berdekatan dengan Fire Alarm.
-
Lonceng Besi, dibuat dari potongan besi yang
digantungkan, akan dipukul dua kali berulang-ulang bila terjadi suatu kejadian
bahaya.
-
Lisan atau Suara, dilakukan oleh petugas-petugas
keamanan berteriak memberitahukan adanya bahaya kebakaran.
TUGAS:
Download dan
Copy ke Flashdisk untuk dibaca/dipelajari
Undang-undang No. 1
Tahun 1970
Tentang
Keselamatan Kerja
2.
Keadaan Darurat
Alat-alat untuk
keadaan darurat bisa berupa:
-
Kotak
P3K
-
Gas
Oxigen
-
Blangkar,
dll.
Peralatan
yang dibutuhkan untuk keadaan darurat harus ditempatkan ditempat yang strategis
yang mudah dijangkau dan dapat digunakan dengan cepat sebagaimana mestinya.
Prosedur
keadaan darurat dan P3K harus diketahui dan dilaksanakan bila seseorang
mengalami kecelakaan, atau diserang oleh penyakit yang mendadak dan berbahaya,
bila tidak bisa ditangani oleh rekan-rekan kerjanya segera panggil dokter atau
segera bawa ke rumah sakit terdekat.
Ada baiknya
jika kita mengetahui apa yang harus dilakukan/dikerjakan untuk menolong yang
sakit bila dokter tidak ada/terlambat datang atau rumah sakit jauh jaraknya
dari lokasi kejadian.
Pengetahuan
ini sangatlah bermanfaat dan sangat penting untuk menolong jiwa seseorang yang
tentunya berakibat fatal bila tidak mendapat pertolongan semestinya.
Misalnya
kita menghadapi seseorang yang mendapat luka parah, bagaimana cara menghentikan
pendarahannya dan apa yang harus kita lakukan supaya tidak terjadi infeksi
(peradangan) pada lukanya?
Untuk
mengatasi kecelakaan tersebut, hendaklah segera diambil tindakan yang dapat
menolong jiwa orang itu, jangan dibiarkan banyak orang mengerumuni korban
supaya tempat kita bekerja menjadi lapang dan si korban mendapat cukup udara
yang bersih.
Hendaklah
diperiksa apakah si korban masih sadar akan dirinya dan apakah napas serta
nadinya masih berjalan baik, jagalah baik-baik lukanya supaya tidak bertambah
parah. Buka pelupuk matanya dan periksa apakah biji matanya masih bergerak atau
tidak? Jika biji mata itu terbeliak dan yang satu tidak sama besar dengan yang
lainnya, maka inilah tanda kerusakan pada otak.
Rabalah
perlahan-lahan kalau-kalau terdapat tulang yang patah/retak pada tengkorak,
leher, tulang selangkangan, bahu, tangan dan kaki. Jika ternyata ada tulang
yang patah, bukalah pakaian korban bila tidak mungkin/sulit dibuka maka pakaian
itu lebih baik digunting dekat tulang yang patah/retak supaya jelas bagaimana
cederanya dan mempermudah mengobatinya.
Untuk
memudahkan pertolongan, pindahkan korban ketempat yang lapang, mengangkat
korban hendaklah berhati-hati agar korban tidak bertambah sakit dan merasa
tersinggung.
Segera
hentikan pendarahan pada lukanya dan segera minta pertolongan pada dokter,
supaya kecelakaan itu tidak membahayakan jiwa korban.
3.
Memelihara Standar Keamaan Pribadi
-
Melaksanakan
pekerjaan secara aman sesuai peraturan K3.
Setiap pekerja harus menyadari bahwa dalam bekerja bisa saja
terjadi kecelakaan, untuk itu pekerja harus memahami dan mematuhi peraturan
K3 seperti: melihat keadaan tempat
kerja, alat-alat pelindung diri, apresiatif terhadap tanda-tanda/slogan-slogan
tentang tanda bahaya, dan setiap pekerja harus mengetahui dan mempelajari UU
No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
-
Pencegahan
terhadap bahaya dari kecelakaan kerja diidentifikasi pada latihan kerja dan
dilaporkan sesuai kebijakan perusahaan. Kondisi tempat kerja agar diperiksa
lebih seksama, alat-alat pelindung diri dicek kelayakannya, alat-alat alarm
diperiksa keadaanya, bila ada kerusakan segera dicatat dan dilaporkan untuk
segera diperbaiki/diganti.
-
Tanggung
jawab keselamatan di industri harus diketahui dan diaplikasikan,
kebijakan-kebijakan/aturan-aturan yang menyangkut keselamat kerja harus
disosialisasikan, bila terjadi kecelakaan agar segera ditangani, format-format
laporan agar disediakan.
4. Menyediakan Umpan Balik pada Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan.
Materi ini berkaitan dengan kepedulian saat melakukan
pekerjaan dengan kelengkapan peralatan K3 dan pelaksanaan prosedur K3 di tempat
kerja. Diharapkan setiap pekerja mempunyai tanggung jawab untuk keselamatan
diri sendiri dan orang lain.
1.
Peralatan
pelindung yang sesuai dipilih dan digunakan dengan benar.
Setiap pekerja harus bisa memilih dan menggunakan alat
pelindung diri dengan baik dan benar-benar sesuai dengan tempat kerja seperti:
-
Pakaian kerja
-
Sepatu kerja
-
Pelindung tangan
dan kaki
-
Pelindung mata,
dsb.
2.
Pedoman
teknik penanganan dan petunjuk pengangkatan material harus diikuti.
Perhatikan tempat sekitar sebelum mengangkat/memindahkan
material, harus diperhatikan lokasi tempat penyimpanan terlindung dari hujan
atau pengaruh cuaca lainnya.
Perhatikan juga setelah mengangkat/ memindahkan barang jangan
sampai terjepit sehingga menyulitkan saat mau digunakan.
3.
Semua
tanda/symbol dan alarm harus dipatuhi.
Setiap pekerja diwajibkan memperhatikan/ mematuhi
tanda-tanda/symbol-symbol keselamatan yang ada di area tempat kerja. Misalnya
kita tidak boleh beristirahat atau ngobrol di area yang ada symbol “DANGER”,
artinya di area tersebut bias saja sewaktu-waktu terjadi kecelakaan.
4.
Prosedur
keselamatan untuk mengecek dan mengoperasikan peralatan diikuti.
Setiap pekerja harus mematuhi/mengikuti langkah kerja dalam
mengoperasikan suatu alat, pastikan alat-alat dalam keadaan baik dan bisa beroperasi
secara normal.
5.
Pedoman
keselamatan penanganan bahan kimia dan bahan berbahaya harus diikuti.
Hati-hati bila bekerja dengan bahan kimia, karena bahan ini
cukup berbahaya terutama bila terjadi cipratan atau tumpahan, misalnya dalam
pekerjaan menyepuh atau melarutkan kita harus menggunakan sarung tangan dan
penutup mulut/hidung agar bahan kimia tidak terhisap yang akan menggangu
pernapasan.
Komentar
Posting Komentar