- Pengertian dasar negara
- Dasar negara merupakan sistem nilai yang dijadikan dasar dari segala
hukum dan dasar moral dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Negara Kesatuan Republik Indonesia menetapkan
Pancasila sebagai dasar negaranya.
- Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara termaktub secara yuridis
konstitusional dalam pembukaan UUD 1945, artinya Pancasila sebagai norma
dasar negara bersifat mengikat semua warga negara Indonesia untuk
melaksanakan, mewariskan, mengembangkan, dan melestarikannya. Semua
warga negara, pejabat, lembaga negara, bahkan hukum perundangan wajib
bersumber dan sesuai dengan nilai Pancasila. Mengapa Pancasila berperan
sebagai dasar negara? Hal tersebut dapat diketahui dari
pernyataan-pernyataan berikut.
- Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
- Pancasila sebagai perjanjian luhur.
- Pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila.
- Pancasila sebagai falsafah negara.
- Pengertian Konstitusi
- Istilah konstitusi berasal dari bahasa Prancis, yaitu constitier yang berarti membentuk. Dalam kehidupan sehari-hari kita telah terbiasa menerjemahkan constitution (dari bahasa Inggris) menjadi Undang-Undang Dasar (UUD). Padahal istilah constitution dalam
ilmu politik memiliki pengertian yang lebih luas, yaitu keseluruhan
peraturanperaturan, baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu masyarakat.
- L.J. Van Apeldoorn : UUD merupakan bagian tertulis
dari suatu konstitusi, sementara konstitusi memuat baik peraturan
tertulis maupun peraturan yang tidak tertulis. Rupanya para penyusun UUD
1945 memiliki pikiran yang sama sebab dalam penjelasan UUD 1945
dikatakan bahwa “UUD suatu negara hanya sebagian dari hukum dasar negara
itu. UUD ialah hukum dasar yang tertulis, sedangkan di samping UUD itu
berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar
yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara,
meskipun tidak tertulis”.
- A.A Struycken: Ia tidak membedakan antara
konstitusi dengan UUD. Menurutnya, konstitusi adalah UU yang memuat
garis-garis besar dan asas-asas tentang organisasi negara.
- UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen.
Setelah adanya amandeman keempat pada 10 Agustus 2002, berdasarkan Pasal
II Aturan Tambahan, penjelasan UUD 1945 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal II Aturan Peralihan tersebut berbunyi: “Dengan ditetapkannya
perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal”. Amandemen
UUD 1945 mengandung arti menambah, mengurangi, mengubah baik redaksi
maupun isi UUD, baik sebagian ataupun seluruhnya. Pada era reformasi,
sudah empat kali dilakukan amandemen terhadap batang tubuh UUD 1945.
- Amandemen pertama dilakukan tahun 1999, amandemen kedua tahun 2000,
amandemen ketiga tahun 2001, dan amandemen keempat tahun 2002. Alasan
perlunya dilakukan amandemen UUD 1945 antara lain sebagai berikut.
- Ruh dan pelaksanaan konstitusi jauh dari paham konstitusi itu
sendiri. Bahkan, tim kajian Amandemen Fakultas Hukum Unibraw
mengklasifikasikan beberapa kelemahan UUD 1945, yaitu:
- UUD 1945 telah memposisikan kekuasaan Presiden begitu besar
- Sistem Checks and Balance tidak diatur secara tegas di dalamnya
- Ketentuan UUD 1945 banyak yang tidak jelas dan multitafsir
- Minimnya pengertian dan kurang jelasnya pengaturan tentang hak asasi manusia, sistem kepresidenan, dan sistem perekonomian
- Secara historis UUD 1945 memang didesain oleh para pendiri negara
sebagai konstitusi yang bersifat sementara dan ditetapkan dalam suasana
tergesa-gesa.
- Secara filosofi, ide dasar dan substansi UUD 1945 telah merancukan antara paham kedaulatan rakyat dan paham integralistik.
- Secara yuridis, UUD 1945 telah mengatur prinsip dan mekanisme perubahan konstitusi.
- Berdasarkan pertimbangan praktis-praktis, UUD 1945 sudah lama tidak dijalankan secara murni dan konsekwen.
- Substansi Konstitusi Negara
- Sebagai konstitusi negara, UUD 1945 tidak lain merupakan perwujudan
kesadaran politik rakyat yang diformulasikan dalam bentuk hukum
tertinggi pada suatu negara. Secara umum dapat dikatakan bahwa UUD 1945
merupakan aturan dasar yang memuat cita-cita politik rakyat Indonesia.
- Menurut Soly Lubis, ada tiga unsur yang melekat pada sebuah konstitusi, yaitu sebagai berikut.
- Konstitusi dipandang sebagai perwujudan dari hasil perjanjian, yang
merupakan kesepakatan untuk membangun negara dan pemerintahan.
- Konstitusi sebagai penjamin hak-hak asasi manusia. Dengan konstitusi
ini, hak-hak warga negara terlindungi, sekaligus menentukan batas
hak-hak warga negara.
- Sebagai kerangka struktur pemerintahan.
- Struyken mengemukakan bahwa undang-undang dasar sebagai kontitusi tertulis merupakan sebuah dokumen formal yang berisi:
- Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau;
- Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa;
- Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik untuk waktu sekarang maupun masa yang akan datang; serta
- Suatu keinginan tentang kehidupan ketatanegaraan bangsa
- Sementara K.C. Wheare berpendapat bahwa dalam
negara kesatuan yang perlu diatur dalam undang-undang dasar pada
dasarnya hanyalah tiga masalah pokok, yaitu:
- Struktur umum negara, seperti pengaturan kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif;
- Hubungan antara kekuasaan-kekuasaan tersebut satu sama lain; serta
- Ketiga hubungan antara kekuasaan-kekuasaan tersebut dengan warga negaranya.
- Prof. Hans Kelsen mengemukakan, materi konstitusi terdiri atas hal-hal berikut.
- Pembukaan
- Bagian pendahuluan dari konstitusi disebut pembukaan (the preamble).
Pembukaan mengekpresikan gagasan-gagasan politik, moral, dan religius
yang ingin disampaikan konstitusi tersebut. Pembukaan ini memiliki
karakter yang bersifat ideoligis.
- Penentuan isi ketentuan-ketentuan pada masa yang akan datang
- Konstitusi bukan hanya mengandung ketentuan-ketentuan tertentu
mengenai organ-organ dan prosedur yang harus ditempuh dalam menentukan
hukum pada masa yang akan datang, tetapi juga mengandung ketentuan
mengenai isi dari hukum tersebut.
- Penentuan fungsi administratif dan yudikatif
- Norma-norma dalam konstitusi tidak hanya merupakan
ketentuan-ketentuan untuk organ legislatif saja. Selain itu juga dapat
berupa ketentuan-ketentuan yang dapat diterapkan secara langsung oleh
badan eksekutif dan yudikatif.
- Pembatasan-pembatasan konstitusional
- Untuk mencegah terjadinya pelanggaran kepentingan, perlu diadakan
pembatasan yang ditetapkan oleh konstitusi terhadap badan legislatif,
eksekutif, dan yudikatif.
- Perlindungan hak-hak
- Adanya perlindungan hak-hak warga negara merupakan suatu bagian dari konstitusi-konstitusi modern.
- Undang-Undang Dasar 1945
- Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber motivasi, aspirasi perjuangan,
serta tekad bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasional maupun
internasional. Selain itu, Pembukaan UUD 1945 juga mengandung nilai
universal, karena berisikan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh
bangsa-bangsa beradab di seluruh muka bumi dan akan tetap menjadi
landasan perjuangan bangsa Indonesia sesuai cita-cita Proklamasi
Kemerdekaan RI.
- Alinea pertama dalam Pembukaan UUD 1945 menyatakan, “Bahwa
sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu,
maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai
dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Pada alinea pertama terkandung
pengakuan tentang hak kodrati, yang tersimpul dalam kalimat
“Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa”. Oleh karena kemerdekaan itu
sebagai hak kodrati, penjajah yang merampas kemerdekaan bangsa lain
harus memberikan hak kemerdekaan kepada bangsa tersebut.
- Alinea kedua dalam Pembukaan UUD 1945 menyatakan, “Dan perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat Indonesia ke
depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil, dan makmur.” Maksud dari pernyataan tersebut, yaitu
sebagai berikut.
- Negara yang merdeka adalah negara yang benar-benar bebas dari kekuasaan bangsa lain.
- Bersatu menunjuk pada pengertian rakyat yang bersatu dalam suatu negara.
- Berdaulat menunjuk pada keberadaan Negara Indonesia yang berdiri di
atas kemampuan sendiri, memiliki kekuatan dan kekuasaannya sendiri,
berhak dan bebas menentukan nasib sendiri, dan dalam kedudukannya di
antara bangsa-bangsa lain di dunia memiliki derajat yang sama.
- Negara yang adil adalah yang dapat mewujudkan keadilan dalam kehidupan bersama.
- Kemakmuran diartikan sebagai terpenuhinya kebutuhan manusia baik material maupun spiritual, jasmaniah, maupun rohaniah.
- Pernyataan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ketiga, yaitu “Atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan
luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini kemerdekaannya.” Alinea ketiga ini merupakan
pernyataan yang tegas mengenai kemerdekaan Indonesia. Secara filosofis
bangsa Indonesia mengakui bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha
Esa. Oleh karena itu, di samping merupakan hasil perjuangan, kemerdekaan
juga merupakan rahmat dari Allah Yang Maha Kuasa.
- Adapun isi pokok yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat meliputi empat hal berikut.
- Tujuan negara
- Tujuan negara dibedakan ke dalam tujuan khusus dan tujuan umum.
Tujuan khusus terkandung dalam kalimat “….untuk membentuk suatu
pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa….”. Tujuan khusus tersebut berkenaan
dengan politik dalam negeri Indonesia. Tujuan umum berkenaan dengan
lingkup kehidupan sesama bangsa di dunia. Hal ini terkandung dalam
kalimat “….dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
- Ketentuan diadakannya UUD
- Ketentuan ini terkandung dalam kalimat “….maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam satu Undang Undang Dasar
Negara Indonesia….”. Makna kalimat itu adalah bahwa negara Indonesia
adalah Negara hukum karena mengharuskan negara Indonesia untuk
diadakannya UUD Negara.
- Bentuk negara
- Bentuk negara dijelaskan dalam kalimat “….yang terbentuk dalam
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat….” Dalam
penggalan kalimat tersebut dinyatakan bahwa bentuk negara Indonesia
adalah Republik yang berkedaulatan rakyat. Hal ini merupakan norma dasar
bahwa kekuasaan ada di tangan rakyat.
- Dasar filsafat negara
- Ketentuan ini terdapat dalam kalimat “… dengan berdasar kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan
- Sikap positif terhadap konstitusi Negara
- Beberapa sikap kita dalam menunjukkan loyalitas atau kesetiaan kita terhadap konstitusi negara, di antaranya sebagai berikut.
- Taat dan patuh terhadap aturan hukum yang berlaku di negara Indonesia
- Saling menghargai dan mencintai sesama manusia
- Mempunyai sikap nasionalisme dan cinta tanah air yang tinggi
- Taat melaksanakan ajaran agama yang dianut masing-masing warga negara
- Tidak melakukan perbuatan yang tidak disukai orang lain atau tidak semenamena terhadap orang lain
- Selalu berbuat dan membela kebenaran serta keadilan
- Mampu menyelesaikan segala macam persoalan dengan tenang
- Bertanggung jawab atas segala keputusan dan perbuatan yang dilakukan oleh diri sendiri
Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia
Komentar
Posting Komentar