Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi

  1. Pengertian dasar negara
  • Dasar negara merupakan sistem nilai yang dijadikan dasar dari segala hukum dan dasar moral dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Negara Kesatuan Republik Indonesia menetapkan Pancasila sebagai dasar negaranya.
  • Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara termaktub secara yuridis konstitusional dalam pembukaan UUD 1945, artinya Pancasila sebagai norma dasar negara bersifat mengikat semua warga negara Indonesia untuk melaksanakan, mewariskan, mengembangkan, dan melestarikannya. Semua warga negara, pejabat, lembaga negara, bahkan hukum perundangan wajib bersumber dan sesuai dengan nilai Pancasila. Mengapa Pancasila berperan sebagai dasar negara? Hal tersebut dapat diketahui dari pernyataan-pernyataan berikut.
    • Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
    • Pancasila sebagai perjanjian luhur.
    • Pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila.
    • Pancasila sebagai falsafah negara.
  1. Pengertian Konstitusi
  • Istilah konstitusi berasal dari bahasa Prancis, yaitu constitier yang berarti membentuk. Dalam kehidupan sehari-hari kita telah terbiasa menerjemahkan constitution (dari bahasa Inggris) menjadi Undang-Undang Dasar (UUD). Padahal istilah constitution dalam ilmu politik memiliki pengertian yang lebih luas, yaitu keseluruhan peraturanperaturan, baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu masyarakat.
  • L.J. Van Apeldoorn : UUD merupakan bagian tertulis dari suatu konstitusi, sementara konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan yang tidak tertulis. Rupanya para penyusun UUD 1945 memiliki pikiran yang sama sebab dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan bahwa “UUD suatu negara hanya sebagian dari hukum dasar negara itu. UUD ialah hukum dasar yang tertulis, sedangkan di samping UUD itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis”.
  • A.A Struycken: Ia tidak membedakan antara konstitusi dengan UUD. Menurutnya, konstitusi adalah UU yang memuat garis-garis besar dan asas-asas tentang organisasi negara.
  • UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen. Setelah adanya amandeman keempat pada 10 Agustus 2002, berdasarkan Pasal II Aturan Tambahan, penjelasan UUD 1945 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal II Aturan Peralihan tersebut berbunyi: “Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal”. Amandemen UUD 1945 mengandung arti menambah, mengurangi, mengubah baik redaksi maupun isi UUD, baik sebagian ataupun seluruhnya. Pada era reformasi, sudah empat kali dilakukan amandemen terhadap batang tubuh UUD 1945.
  • Amandemen pertama dilakukan tahun 1999, amandemen kedua tahun 2000, amandemen ketiga tahun 2001, dan amandemen keempat tahun 2002. Alasan perlunya dilakukan amandemen UUD 1945 antara lain sebagai berikut.
    • Ruh dan pelaksanaan konstitusi jauh dari paham konstitusi itu sendiri. Bahkan, tim kajian Amandemen Fakultas Hukum Unibraw mengklasifikasikan beberapa kelemahan UUD 1945, yaitu:
      • UUD 1945 telah memposisikan kekuasaan Presiden begitu besar
      • Sistem Checks and Balance tidak diatur secara tegas di dalamnya
      • Ketentuan UUD 1945 banyak yang tidak jelas dan multitafsir
      • Minimnya pengertian dan kurang jelasnya pengaturan tentang hak asasi manusia, sistem kepresidenan, dan sistem perekonomian
    • Secara historis UUD 1945 memang didesain oleh para pendiri negara sebagai konstitusi yang bersifat sementara dan ditetapkan dalam suasana tergesa-gesa.
    • Secara filosofi, ide dasar dan substansi UUD 1945 telah merancukan antara paham kedaulatan rakyat dan paham integralistik.
    • Secara yuridis, UUD 1945 telah mengatur prinsip dan mekanisme perubahan konstitusi.
    • Berdasarkan pertimbangan praktis-praktis, UUD 1945 sudah lama tidak dijalankan secara murni dan konsekwen.
  1. Substansi Konstitusi Negara
  • Sebagai konstitusi negara, UUD 1945 tidak lain merupakan perwujudan kesadaran politik rakyat yang diformulasikan dalam bentuk hukum tertinggi pada suatu negara. Secara umum dapat dikatakan bahwa UUD 1945 merupakan aturan dasar yang memuat cita-cita politik rakyat Indonesia.
  • Menurut Soly Lubis, ada tiga unsur yang melekat pada sebuah konstitusi, yaitu sebagai berikut.
    • Konstitusi dipandang sebagai perwujudan dari hasil perjanjian, yang merupakan kesepakatan untuk membangun negara dan pemerintahan.
    • Konstitusi sebagai penjamin hak-hak asasi manusia. Dengan konstitusi ini, hak-hak warga negara terlindungi, sekaligus menentukan batas hak-hak warga negara.
    • Sebagai kerangka struktur pemerintahan.
    • Struyken mengemukakan bahwa undang-undang dasar sebagai kontitusi tertulis merupakan sebuah dokumen formal yang berisi:
      • Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau;
      • Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa;
      • Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik untuk waktu sekarang maupun masa yang akan datang; serta
      • Suatu keinginan tentang kehidupan ketatanegaraan bangsa
      • Sementara K.C. Wheare berpendapat bahwa dalam negara kesatuan yang perlu diatur dalam undang-undang dasar pada dasarnya hanyalah tiga masalah pokok, yaitu:
        • Struktur umum negara, seperti pengaturan kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif;
        • Hubungan antara kekuasaan-kekuasaan tersebut satu sama lain; serta
        • Ketiga hubungan antara kekuasaan-kekuasaan tersebut dengan warga negaranya.
        • Prof. Hans Kelsen mengemukakan, materi konstitusi terdiri atas hal-hal berikut.
          • Pembukaan
            • Bagian pendahuluan dari konstitusi disebut pembukaan (the preamble). Pembukaan mengekpresikan gagasan-gagasan politik, moral, dan religius yang ingin disampaikan konstitusi tersebut. Pembukaan ini memiliki karakter yang bersifat ideoligis.
    • Penentuan isi ketentuan-ketentuan pada masa yang akan datang
      • Konstitusi bukan hanya mengandung ketentuan-ketentuan tertentu mengenai organ-organ dan prosedur yang harus ditempuh dalam menentukan hukum pada masa yang akan datang, tetapi juga mengandung ketentuan mengenai isi dari hukum tersebut.
    • Penentuan fungsi administratif dan yudikatif
      • Norma-norma dalam konstitusi tidak hanya merupakan ketentuan-ketentuan untuk organ legislatif saja. Selain itu juga dapat berupa ketentuan-ketentuan yang dapat diterapkan secara langsung oleh badan eksekutif dan yudikatif.
      • Pembatasan-pembatasan konstitusional
        • Untuk mencegah terjadinya pelanggaran kepentingan, perlu diadakan pembatasan yang ditetapkan oleh konstitusi terhadap badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
        • Perlindungan hak-hak
          • Adanya perlindungan hak-hak warga negara merupakan suatu bagian dari konstitusi-konstitusi modern.
  1. Undang-Undang Dasar 1945
  • Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber motivasi, aspirasi perjuangan, serta tekad bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasional maupun internasional. Selain itu, Pembukaan UUD 1945 juga mengandung nilai universal, karena berisikan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di seluruh muka bumi dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa Indonesia sesuai cita-cita Proklamasi Kemerdekaan RI.
  • Alinea pertama dalam Pembukaan UUD 1945 menyatakan, “Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Pada alinea pertama terkandung pengakuan tentang hak kodrati, yang tersimpul dalam kalimat “Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa”. Oleh karena kemerdekaan itu sebagai hak kodrati, penjajah yang merampas kemerdekaan bangsa lain harus memberikan hak kemerdekaan kepada bangsa tersebut.
  • Alinea kedua dalam Pembukaan UUD 1945 menyatakan, “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.” Maksud dari pernyataan tersebut, yaitu sebagai berikut.
    • Negara yang merdeka adalah negara yang benar-benar bebas dari kekuasaan bangsa lain.
    • Bersatu menunjuk pada pengertian rakyat yang bersatu dalam suatu negara.
    • Berdaulat menunjuk pada keberadaan Negara Indonesia yang berdiri di atas kemampuan sendiri, memiliki kekuatan dan kekuasaannya sendiri, berhak dan bebas menentukan nasib sendiri, dan dalam kedudukannya di antara bangsa-bangsa lain di dunia memiliki derajat yang sama.
    • Negara yang adil adalah yang dapat mewujudkan keadilan dalam kehidupan bersama.
    • Kemakmuran diartikan sebagai terpenuhinya kebutuhan manusia baik material maupun spiritual, jasmaniah, maupun rohaniah.
    • Pernyataan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ketiga, yaitu “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.” Alinea ketiga ini merupakan pernyataan yang tegas mengenai kemerdekaan Indonesia. Secara filosofis bangsa Indonesia mengakui bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, di samping merupakan hasil perjuangan, kemerdekaan juga merupakan rahmat dari Allah Yang Maha Kuasa.
    • Adapun isi pokok yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat meliputi empat hal berikut.
      • Tujuan negara
        • Tujuan negara dibedakan ke dalam tujuan khusus dan tujuan umum. Tujuan khusus terkandung dalam kalimat “….untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa….”. Tujuan khusus tersebut berkenaan dengan politik dalam negeri Indonesia. Tujuan umum berkenaan dengan lingkup kehidupan sesama bangsa di dunia. Hal ini terkandung dalam kalimat “….dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
    • Ketentuan diadakannya UUD
      • Ketentuan ini terkandung dalam kalimat “….maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam satu Undang Undang Dasar Negara Indonesia….”. Makna kalimat itu adalah bahwa negara Indonesia adalah Negara hukum karena mengharuskan negara Indonesia untuk diadakannya UUD Negara.
    • Bentuk negara
      • Bentuk negara dijelaskan dalam kalimat “….yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat….” Dalam penggalan kalimat tersebut dinyatakan bahwa bentuk negara Indonesia adalah Republik yang berkedaulatan rakyat. Hal ini merupakan norma dasar bahwa kekuasaan ada di tangan rakyat.
    • Dasar filsafat negara
      • Ketentuan ini terdapat dalam kalimat “… dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan
  1. Sikap positif terhadap konstitusi Negara
  • Beberapa sikap kita dalam menunjukkan loyalitas atau kesetiaan kita terhadap konstitusi negara, di antaranya sebagai berikut.
    • Taat dan patuh terhadap aturan hukum yang berlaku di negara Indonesia
    • Saling menghargai dan mencintai sesama manusia
    • Mempunyai sikap nasionalisme dan cinta tanah air yang tinggi
    • Taat melaksanakan ajaran agama yang dianut masing-masing warga negara
    • Tidak melakukan perbuatan yang tidak disukai orang lain atau tidak semenamena terhadap orang lain
    • Selalu berbuat dan membela kebenaran serta keadilan
    • Mampu menyelesaikan segala macam persoalan dengan tenang
    • Bertanggung jawab atas segala keputusan dan perbuatan yang dilakukan oleh diri sendiri
Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mengatasi Turegopt Program Not Found - Skipping Auto Check

Cara mengatasi out of memory pada opmod opera mini modif

10+ Game Petualangan Android Terbaik Februari 2016