HUKUM PAJAK
PENGERTIAN HUKUM PAJAK
Hukum
Pajak atau Hukum Fiskal adalah himpunan peraturan yang mengatur
hubungan hukum (hak dan kewajiban) antara pemerintah sebagai pihak yang
mengurus penerimaan negara (pengambil/pemungut pajak) dengan rakyatnya
sebagai pembayar pajak.
KEDUDUKAN HUKUM PAJAK
Kedudukan hukum pajak terhadap hukum lainnya secara gamblang dapat digambarkan dalam skema berikut:
Dalam skema tampak kedudukan
hukum pajak berada dalam ranah hukum publik dan berdiri sendiri seperti
hukum tata negara, hukum administrasi dan hukum pidana. Akan tetapi, ada
pendapat lain (Santoso Brotodiharjo) yang menyatakan bahwa hukum pajak
termasuk kedalam kategori anak Hukum Administrasi. Walaupun demikian
hukum pajak memiliki tugas yang sifatnya berbeda dengan hukum
adminsitrasi, hukum pajak juga memiliki tata tertib dan istilah-istilah
tersendiri dalam teknisnya. Sehingga, pantaslah jika hukum pajak berdiri
sendiri seperti hukum administrasi.
HUBUNGAN HUKUM PAJAK DENGAN HUKUM PERDATA
Dalam
kaitannya dengan Hukum Perdata dapat dikategorikan menjadi dua hubungan
yang erat antara Hukum Pajak dengan Hukum Perdata, yaitu:
- segala kejadian, keadaan dan perbuatan dalam ranah hukum perdata menjadi dasar kemungkinan pemungutan pajak. Contohnya adalah Pendapatan, Kekayaan dan Perjanjian Penyerahan.
- hukum pajak dapat menjadi lex specialis dari hukum perdata, sebab berdasarkan suatu ajaran (Prof. Mr. Paul Scholten) memandang bahwa hukum perdata merupakan hukum umum yang meliputi segala-galanya kecuali jika hukum publik menentukan lain.
HUBUNGAN HUKUM PAJAK DENGAN HUKUM PIDANA
Hukum
Pidana memberikan ketegasan pada hukum pajak dengan memberikan sanksi
pidana. Setiap wajib pajak yang melanggar ketentuan dalam hukum pajak
diancam dengan pidana. Misalnya, wajib pajak yang memindahtangankan
pajak atau memindahkan hak atau merusak barang yang telah disita karena
tidak melunasi utang pajaknya akan diancam Pasal 231 KUHPidana.
SISTEMATIKA HUKUM PAJAK
Hukum Pajak dibagi menjadi dua, yaitu Hukum Pajak Formal dan Hukum Pajak Material.
Hukum Pajak Formal adalah peraturan-peraturan hukum pajak yang memuart ketentuan-ketentuan yang mendukung ketentuan hukum pajak material, untuk menegakkan atau mempertahankan (melaksanakan) ketentuan hukum pajak material.Contoh Hukum Pajak Formal : Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Hukum Pajak Material adalah hukum pajak yang memuat tentang subjek pajak, wajib pajak, objek pajak dan tarif pajak.Contohnya : Undang-Undang Nomor 21 tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
PERLAWANAN TERHADAP PAJAK
Perlawanan terhadap pajak dikategorikan dalam dua jenis, yakni perlawanan pasif dan perlawanan aktif.
Perlawanan Pasif
Perlawanan
pajak secara pasif tidak semata-mata dilakukan secara sengaja dan
sistematis, tetapi lebih dikarenakan oleh kebiasaan masyarakat.
Contohnya :
Kebiaaan
menyimpan uang dirumah atau dibelikan emas, ini bukan merupakan cara
menghindari pajak, tetapi masyarakat yang belum terbiasa dengan
perbankan.
Perlawanan Aktif
Perlawanan
pejak secara aktif merupakan serangkaian usaha yang dilakukan wajib
pajak untuk tidak membayar pajak atau mengurangi jumlah pajak yang
seharusnya dibayar.
Perlawanan Aktif ini dibagi dua yaitu:
Penghindaran Pajak (tax avoidance)Penghindaran Pajak adalah usaha pengurangan pajak secara legal yang dilakukan dengan cara memanfaatkan ketentuan-ketentuan di bidang perpajakan secara optimal seperti pengecualian-pengecualian dan pemotongan-pemotongan yang diperkenankan maupun memanfaatkan hal-hal yang belum diatur dan kelemahan-kelemahan yang ada dalam peraturan perpajakan yang berlaku.
Penggelapan Pajak (tax evasion)Penggelapan Pajak adalah pengurangan pajak yang dilakukan dengan melanggar peraturan-peraturan perpajakan, seperti memberikan data-data palsu atau menyembunyikan data.
Komentar
Posting Komentar