Hukum Perdata (Ringkasan)


Hukum Perdata (dalam arti luas) terbagi menjadi Hukum Perdata Materiil dan Hukum Perdata Formil.Hukum perdata Materiil dikenal dengan sebutan Hukum Perdata(dalam arti sempit). Dan Hukum Perdata Formil dikenal dengan sebutan Hukum Acara Perdata.
Hukum Perdata (dalam arti sempit) dibagi menjadi Hukum Perdata Tertulis dan hukum Perdata Tidak Tertulis. Hukum Perdata Tertulis yaitu Hukum perdata yang mengacu pada Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetbook) saat ini, dan peraturan perundang undang dalam bidang keperdataan, sedangkan Hukm Perdata Tidak Tertulis yaitu Hukum Adat.
Penjelasan:
Hukum Perdata[1] (dalam arti sempit) ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lain di dalam masyarakat yang menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi).
Hukum Acara Perdata ialah
Burgerlijk wetbook Saat ini, yaitu BW berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UUD 1945, sejarah dasar hukum berlakunya BW Eropa yaitu:
1.       Ketentuan Peralihan Pasal II dan IV UUD 1945 ketika Indonesia Merdeka;
2.       Ketentuan Peralihan Pasal 192 ayat (1) Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS);
3.       Ketentuan Peralihan Pasal 142 ayat (1) UUDS 1950;
4.       Semenjak Dekrit Presiden 5 Juli 1959, kembali kepada berlakunya UUD 1945 kembali.
Kedudukan BW saat ini yuridis formil[2] kedudukan BW sebagai Undang Undang tidak  pernah dicabut dari kedudukannya sebagai Undang Undang.
Hukum Adat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mengatasi Turegopt Program Not Found - Skipping Auto Check

Cara mengatasi out of memory pada opmod opera mini modif

10+ Game Petualangan Android Terbaik Februari 2016