Hukum Perdata (Ringkasan)
Hukum
Perdata (dalam arti luas) terbagi menjadi Hukum Perdata Materiil dan
Hukum Perdata Formil.Hukum perdata Materiil dikenal dengan sebutan Hukum
Perdata(dalam arti sempit). Dan Hukum Perdata Formil dikenal dengan
sebutan Hukum Acara Perdata.
Hukum
Perdata (dalam arti sempit) dibagi menjadi Hukum Perdata Tertulis dan
hukum Perdata Tidak Tertulis. Hukum Perdata Tertulis yaitu Hukum perdata
yang mengacu pada Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Burgerlijk
Wetbook) saat ini, dan peraturan perundang undang dalam bidang
keperdataan, sedangkan Hukm Perdata Tidak Tertulis yaitu Hukum Adat.
Penjelasan:
Hukum Perdata[1]
(dalam arti sempit) ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antara
orang yang satu dengan yang lain di dalam masyarakat yang menitik
beratkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi).
Hukum Acara Perdata ialah
Burgerlijk
wetbook Saat ini, yaitu BW berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
UUD 1945, sejarah dasar hukum berlakunya BW Eropa yaitu:
1. Ketentuan Peralihan Pasal II dan IV UUD 1945 ketika Indonesia Merdeka;
2. Ketentuan Peralihan Pasal 192 ayat (1) Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS);
3. Ketentuan Peralihan Pasal 142 ayat (1) UUDS 1950;
4. Semenjak Dekrit Presiden 5 Juli 1959, kembali kepada berlakunya UUD 1945 kembali.
Kedudukan BW saat ini yuridis formil[2] kedudukan BW sebagai Undang Undang tidak pernah dicabut dari kedudukannya sebagai Undang Undang.
Hukum Adat
Komentar
Posting Komentar